Pahamilah Sistem Pembagian Hak Asuh Anak – Hampir semua orang mengetahui pengertian dari hak asuh anak atau hak anak yang di serahkan kepada salah satu keluarga yang bertanggung jawab. Terkait hukum yang berlaku atas pembagian hak asuh, hadhanah dipahami sebagai upaya merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang umurnya kurang dari 12 tahun. Pada rentang usia yang disebutkan tersebut, diketahui memang anak belum mampu membedakan dan memilih dengan tepat, mana hal baik dan buruk dalam hidupnya. Maka dari itu, anak butuh orang dewasa untuk mengasuhnya.
1. Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41, bisa disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara child custody dan mendidik anaknya. Jika kedua orang tua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tak perlu diselesaikan di pengadilan.
Lalu bagaimana bila terjadi perselisihan antara ibu dan ayah mengenai penguasaan anak-anaknya, terutama yang berumur di bawah 5 tahun, saat mereka telah bercerai? Pada saat inilah, pengadilan akan menengahi perselisihan tersebut, dengan memutuskan siapa yang lebih layak mendapatkan hak asuh anak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Anak yang berumur 5 tahun tentu masih tergolong pada anak di bawah umur. Nah, menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. Walau nantinya anak di bawah pengasuhan ibu, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap ditanggung oleh anaknya.
Kompilasi Hukum Islam ini pun sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28 Agustus 2003. Putusan tersebut mengatakan jika terjadi perceraian dan anak masih di bawah umur, maka pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya.
Walau begitu, bukan tak mungkin jika seorang ayah bisa memperoleh hak asuh atas anaknya, walau si buah hati masih berumur 5 tahun. Anda mungkin bisa melihat salah satu contohnya dari perceraian antara pasangan selebritis terkenal pada tahun 2014 silam. Pada perceraian tersebut, hak asuh atas anak mereka yang saat itu masih berusia di bawah 5 tahun diperoleh oleh ayahnya.
2. Hak Asuh Anak Perempuan Akibat Perceraian
Jika tadi mengulas tentang hak asuh anak yang berusia 5 tahun, sekarang akan dibahas mengenai hak asuh atas anak perempuan jika terjadi perceraian. Sama dengan dasar hukum sebelumnya, jika anak perempuan tersebut masih berusia di bawah 12 tahun saat perceraian, ibunya berhak atas hak asuhnya. Ayahnya tetap bisa menjumpainya, serta wajib menanggung biaya untuk memeliharanya.
Jika anak perempuan ini nantinya sudah mencapai usia 12 tahun, maka ia bebas menentukan ingin diasuh oleh siapa, apakah itu ibu atau ayahnya. Kebebasan anak untuk memilih salah satu dari kedua orang tua yang akan mengasuhnya ini, juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105. Jika sekiranya ayah tak mampu menanggung semua biaya pemeliharaan, ibu pun harus ikut serta.
3. Hak Asuh Anak Menurut Hukum Akibat Perceraian
Tak hanya dalam hukum Islam saja, namun hukum negara pun sudah dibuat mengenai hak asuh atas anak ini. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) bahwa orang tua berkewajiban memelihara anaknya hingga ia kawin atau bisa berdiri sendiri. Kewajiban untuk memelihara anak ini akan terus berlanjut walau kedua orang tua berpisah.
Hak asuh atas anak juga mungkin didapatkan oleh keluarga anak dalam garis lurus ke atas atau saudara kandung yang telah dewasa. Apa dasar hukum atas pemberian hak asuh bukan kepada kedua orang tua ini? Keputusan ini diatur dalam Undang-Undang No.1 dan 2 Tahun 1974 pada pasal 49. Pencabutan hak asuh disebabkan karena lalai menjalankan kewajiban dan perilaku yang buruk.